FAKTAINDONESIA.NET – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tim pemberantasan BNNP Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2.030,8 gram atau lebih dari 2 kilogram di Bandara Halu Oleo Kendari, Pada Kamis malam, (23/10/2025).
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terencana itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IF (28), warga asal Aceh, yang diduga kuat sebagai kurir jaringan lintas provinsi.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawanmenjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 Oktober 2025tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu ke wilayah Kendari melalui jalur udara.
Mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Sultra melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan Avsec Bandara Halu Oleo serta pihak Lanud Halu Oleo.
Pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 19.15 WITA, pesawat Super Air Jet (IU 258) dengan rute Padang–Jakarta–Kendari mendarat, dan petugas langsung mengamankan tersangka IF saat turun dari pesawat.
“Iya benar, kami telah mengamankan lelaki berinisial IF di Bandara Halu Oleo bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram,” ungkap Kombes Pol. Alam Kusuma di Kantor BNNP Sultra, Jumat (24/10/2025).
Hasil penggeledahan yang dilakukan bersama pihak keamanan bandara menemukan 12 paket sabuyang disembunyikan dalam koper abu-abu milik pelaku. Masing-masing paket diselipkan di antara 12 potong celana jeans untuk mengelabui petugas.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain, 1 unit ponsel Oppo A16 beserta SIM card, 12 celana jeans, 1 koper merk Polo, KTP atas nama Irfandi, serta dua boarding pass penerbangan rute Padang–Jakarta dan Jakarta–Kendari.
Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku membawa sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, setelah mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Salemba Jakarta berinisial F.
Barang haram tersebut diberikan oleh seseorang di depan terminal bus Medan, kemudian dibawa menuju Kendari menggunakan penerbangan transit melalui Jakarta.
Tersangka dijanjikan akan mendapat upah besar bila berhasil mengantarkan barang tersebut, namun hingga ditangkap baru menerima uang saku Rp3,1 juta untuk perjalanan.
Pelaku juga mengetahui bahwa koper yang dibawanya berisi 12 paket sabu.
“Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam lipatan celana jeans dan mengemasnya secara rapi di dalam koper untuk menghindari deteksi X-Ray,” jelas Kombes Alam Kusuma.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, BNNP Sultra menaksir total barang bukti sabu bernilai sekitar Rp3 miliar (dengan asumsi harga pasaran Rp1,5 juta per gram).
Keberhasilan ini juga dinilai telah menyelamatkan sekitar 14.210 jiwa masyarakat Sulawesi Tenggara dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tersangka IF kini telah diamankan di kantor BNNP Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kombes Pol. Alam Kusuma menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi intelijen dan pemberantasan terhadap jaringan narkotika lintas daerah yang menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai jalur transit maupun sasaran distribusi.
“BNNP Sultra berkomitmen menutup rapat seluruh akses peredaran narkoba di wilayah ini. Tidak ada ruang bagi jaringan pengedar untuk menjadikan Sultra sebagai pintu masuk barang haram,” tegasnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment