FAKTAINDONESIA.NET – Dugaan penipuan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling menyeret developer perumahan PT Swarna Dwipa Property (SDP) ke ranah hukum.
Perusahaan yang mengembangkan kawasan Madinah City Square I di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, resmi dilaporkan ke Polresta Kendari, Sabtu (21/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Dalam laporan itu, empat orang turut dilaporkan, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.
AS mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling di kawasan tersebut dan melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan. Total transaksi mencapai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.

Kuasa hukum korban, Wendy, saat menunjukkan berkas laporan polisi terhadap PT Swarna Dwipa Property di Mapolresta Kendari, Sabtu (21/2/2026).
Kuasa hukum AS, Wendy, menjelaskan bahwa pembelian kavling pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025.
Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa SHM bisa terbit dalam waktu tiga bulan.
“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat mengatakan tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.
Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, SHM tak kunjung diterbitkan. Setiap kali ditanyakan, pihak developer disebut hanya memberikan jawaban bahwa proses masih berjalan.
“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.
Wendy menilai tidak adanya progres signifikan sebagai indikasi kelalaian serius. Bahkan, kliennya sempat ditawari untuk membangun rumah di atas kavling tersebut, namun ditolak karena belum memegang SHM atas nama pribadi.
“Klien saya tidak mau membangun sebelum ada SHM. Jangan sampai nanti tanahnya bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan pihak PT SDP sempat menyampaikan alasan bahwa proses SHM terhambat karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan.
“Alasan itu tidak benar. Tapi faktanya mereka masih tetap menjual tanah dan rumah hingga sekarang,” ungkapnya.
Kliennya juga telah melayangkan somasi. Sebagai respons, pihak developer disebut menawarkan sertifikat lain sebagai pegangan, namun ditolak karena tidak jelas asal-usul objek dan nilainya. Permintaan pengembalian dana pun tidak dipenuhi sepenuhnya. Developer hanya menawarkan pengembalian sebesar 70 persen dari total pembayaran.
“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen. Itu tidak masuk akal,” tegas Wendy.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, AS akhirnya melaporkan pihak PT SDP ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi.
Sementara itu, Redaksi telah mengonfirmasi pihak pihak PT SDP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Sul


Comment