FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta periksa Bupati Kolaka Utara (Kolut) terkait pembangunan Bandar Udara Kolut.
Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) resmi memasukkan laporan Senin (22/9/2025).
“Laporan ini kami susun untuk menuntut akuntabilitas pejabat publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan,” kata Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, dalam keterangannya.
Farid menilai proyek pematangan lahan bandara Kolaka utara itu, telah bergulir sejak 2018–2019.
Anggarannya ditopang pinjaman daerah sekitar Rp97,47 miliar dari BPD Sultra, tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020.
Dari jumlah itu, paket terbesar Rp41,15 miliar dialokasikan ke PT Monodon Pilar Nusantara pada Mei 2020.
Kata farid, BPK hanya mencatat kerugian parsial Rp9,87 miliar, tapi potensi kerugian sebenarnya mencapai total loss senilai kontrak Rp41,15 miliar.
Talud rusak, pemadatan tanah tak sesuai standar teknis, dan lahan gagal memenuhi syarat untuk tahap lanjutan pembangunan bandara.
“Pekerjaan di duga dilakukan tanpa dokumen perencanaan sah, tanpa Amdal final, tanpa izin reklamasi, dan kini menghasilkan proyek yang tidak bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia juga membongkar dugaan manipulasi dokumen pinjaman. Perbedaan angka mencolok muncul antara APBD dan akta kredit.
“Sebagai contoh, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp694,66 juta, tetapi dalam akta kredit naik menjadi Rp714 juta. Perbedaan ini memunculkan dugaan rekayasa dokumen untuk memperbesar pinjaman,” jelasnya.
Bukan kata dia, Ada sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam akta kredit, tetapi tetap dicairkan BPD Sultra pada 22 Desember 2020. Padahal, dasar hukumnya baru terbit lewat Akta Perubahan Nomor 101 pada 3 November 2021.
“Pinjaman daerah yang seharusnya diawasi ketat justru dipakai untuk kegiatan tidak sesuai peruntukan. Diduga tanpa persetujuan DPRD dan Mendagri. Kondisi ini berpotensi menjadikan seluruh dana pinjaman dan bunga sebagai kerugian negara,” kata Farid.
Ia menilai pola ini menyingkap praktik anggaran tak prosedural yang melibatkan Pemkab Kolut bersama lembaga keuangan daerah.
“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak Bank Pembangunan Daerah Sultra, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Lebih jauh, Farid menuntut audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP dengan pendekatan total loss. Seluruh pembayaran, biaya pemulihan, dan beban pinjaman, kata dia, harus diungkap jelas.
“Penyidikan harus diperluas kepada DPRD Kolaka Utara, tim anggaran, pejabat keuangan daerah, kelompok kerja pengadaan, dan pihak-pihak lain yang terkait kebijakan,” katanya.
“Pentingnya penegakan hukum lingkungan, karena pembangunan tanpa Amdal final melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis,” ujarnya.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham mengatakan perkara bandara Kolut masih berjalan di Kejari Kolut.
“Informasi yang kami terima, ketiga pelakunya yaitu kepala dinas, kontraktor, dan PPK sudah inkrah, sudah eksekusi malah oleh penyidik atau jaksa penuntut umum Kejari Kolut,” jelasnya.
Ilham menjelaskan saat ini kasus tersebut masih berlangsung untuk konsultan pengawas.
“Kalau kemudian dalam berkas perkara nama bupati itu ada, dan ada urgensi dalam hal konsultan pengawas sebagai tersangka, saya pikir penuntut umum akan menghadirkan,” ujarnya.(*)





Comment