FAKTAINDONESIA.NET – Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni resmi melaporkan kasus dugaan penjarahan rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) malam.
Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah (dilaporkan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, laporan disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni.
Namun, penanganan lebih lanjut kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Laporan di Polres, tapi penanganannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, bahkan sebelum laporan resmi masuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu melakukan penyelidikan.
Hingga kini, lima orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas mereka.
Diberitakan sebelumnya, rumah Ahmad Sahroni yang berlokasi di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025).
Massa datang berkelompok dengan sepeda motor dan langsung berkumpul di depan rumah Sahroni.
Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan agar DPR dibubarkan.
Mereka melakukan unjuk rasa tepat di depan pagar rumah yang terlihat tertutup rapat.
Pagar hitam tinggi dan terkunci menjadi pembatas antara massa dan kediaman politikus NasDem tersebut.
Dari pantauan di lokasi, hanya satu unit mobil tampak terparkir di dalam area rumah, dengan seorang pria berjaga di halaman.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus dugaan penjarahan tersebut dan belum memberikan keterangan lebih detail.(*)





Comment