FAKTAINDONESIA.NET, MUNA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52).
UU ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Tersangka mengajar di sekolah dasar (SD) keagamaan di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Ia kini ditahan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan yang masuk dari orang tua korban.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Kompol Dr Fitrayadi, mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa siswi.
Modusnya, pura-pura mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung.
Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya,” kata Kompol Dr Fitrayadi dalam rilis resminya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.
Sebelum resmi ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Untuk pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga, sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak.





Comment