SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Guru ASN Berusia 52 Tahun di Muna Barat Ditangkap, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi SD Tempatnya Mengajar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52). Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SD di salah satu sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

FAKTAINDONESIA.NET, MUNA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52).

UU ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka mengajar di sekolah dasar (SD) keagamaan di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Ia kini ditahan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan yang masuk dari orang tua korban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Februari 2026.

Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Selatan Ungkap 55 Kasus dan Kembalikan Motor Korban Curanmor

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Kompol Dr Fitrayadi, mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa siswi.

Modusnya, pura-pura mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung.

Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya,” kata Kompol Dr Fitrayadi dalam rilis resminya.

Tertib Ambil Penumpang di Luar Pelabuhan, Driver Maxim di Kendari Diancam Parang di Sekitar Pelabuhan Wawonii

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.

Sebelum resmi ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.

Untuk pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga, sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Konawe Gagalkan Pengiriman 420 Tabung LPG Subsidi ke Morowali, Tiga Orang Diamankan

Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement