FAKTAINDONESIA.NET – Kasus penikaman akibat persoalan rumah tangga terjadi di Dusun 3 Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (9/9/2025).
Seorang wanita bernama Lobo binti Tarring (52), yang berstatus istri kedua, nekat menikam Sahari (18), istri ketiga suaminya, lantaran dilanda api cemburu.
Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Djafar Harun akibat luka tusuk pada punggung bagian kiri.
“Benar, korban sedang dirawat di RS sekarang. Punggungnya ditikam,” ujarnya.
Informasi penikaman pertama kali diketahui Syamsuddin, suami dari pelaku dan korban, saat sedang bekerja di kebun.
Ia mendapat kabar dari seorang warga bernama Sule bahwa istrinya, Sahari, ditikam oleh Lobo di rumah. Syamsuddin pun segera pulang dan mendapati Sahari bersimbah darah hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
Dari keterangan Banit PPA Sat Reskrim Polres Kolut, Bripda Putri, terungkap bahwa pelaku mengaku kesal karena merasa sang suami lebih sering bersama Sahari dibanding dirinya. Hubungan pernikahan siri antara Syamsuddin dan Sahari sendiri baru berlangsung sekitar empat bulan.
Akibat perbuatannya, Sahari mengalami luka tusuk hingga harus mendapatkan lima jahitan dan masih dalam perawatan medis.
Sementara itu, Syamsuddin melaporkan istrinya yang kedua ke polisi sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” jelas Aipda Ahmad Syaiful.(*)


Comment