FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari dan Bea Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kota Kendari, Senin (6/10/2025).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-5068/P.3.10/BPLK/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang pemusnahan tindak pidana cukai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 1,4 juta batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
“Telah dilaksanakan pemusnahan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal. Rokok ini beredar tanpa cukai dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” jelas Ronal kepada sejumlah awak media.
Ronal menambahkan, rokok ilegal dengan merek “Seven” tersebut ditangkap di Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, rokok itu diketahui berasal dari Jawa Timur dan diselundupkan melalui jalur laut.
“Rokok merek Seven ini ditangkap di Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui rokok ini berasal dari Jawa Timur dan diselundupkan lewat kapal laut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronal menjelaskan bahwa penangkapan rokok ilegal ini dilakukan oleh tim Bea Cukai Kendari, dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.
“Ini merupakan hasil penangkapan Bea Cukai Kendari di Kolaka, namun karena saksi-saksinya berada di Kendari, maka proses persidangan dilakukan di PN Kendari,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, saya sangat mengapresiasi tindakan cepat Forkopimda dalam memberantas barang ilegal yang masuk di daerah kita. Ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujar Siska.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Wali Kota Kendari beserta jajaran, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kapolres Kendari, Dandim 1417/Kendari, Kepala Bea Cukai Kendari dan jajarannya, perwakilan BPOM, serta perwakilan BNN.(*)





Comment