SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Kematian Mudatsir di By Pass Kendari Dinilai Janggal, Keluarga Resmi Lapor Dugaan Penganiayaan Berat ke Polda Sultra

ilustrasi ChatGPT Image

FAKTAINDONESIA.NET – Teka-teki di balik kematian almarhum M. Mudatsir alias Baim (21) memasuki babak baru. Pihak keluarga secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/3/2026), setelah menemukan sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan kekerasan.

Laporan yang dilayangkan oleh ayah korban, Amrain, diterima penyidik sekira pukul 13.00 WITA. Langkah hukum ini diambil untuk menyanggah spekulasi awal yang menyebutkan bahwa Baim merupakan korban kecelakaan lalu lintas tunggal saat ditemukan tergeletak di atas trotoar Jalan Brigjen M. Yoenoes (By Pass), Sabtu (14/2/2026) lalu.

“Kami melihat ada luka-luka yang menurut kami bukan ciri khas korban kecelakaan lalu lintas biasa. Karena itu kami yakin ini bukan murni kecelakaan, tetapi ada dugaan penganiayaan berat,” tegas Amrain dengan nada getir usai menyerahkan laporan.

Dalam laporannya, keluarga menyertakan sejumlah bukti krusial, mulai dari hasil visum et repertum hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp korban sesaat sebelum kejadian nahas tersebut.

Gerson, salah satu kerabat korban, mendesak kepolisian untuk bekerja secara objektif dan transparan. Ia meminta agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebagai laka lantas biasa.

GEMPUR Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Polda Sultra Usut Dugaan TPPU Istri Suparjo

“Kami mohon kepolisian mengusut tuntas. Jika memang ada unsur penganiayaan, harus diungkap secara terang benderang demi keadilan bagi almarhum dan ketenangan keluarga,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Polda Sultra masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis alat bukti guna mengungkap tabir di balik kematian Mudatsir.

​Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement