SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Pemerintah

Kemenimipas Amankan 346 WNA Bermasalah saat Operasi Wirawaspada 2026, Terbanyak Pelanggar Izin Tinggal

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar Operasi Wirawaspada 2026, berhasil mengamankan total 346 warga negara asing (WNA) bermasalah.

FAKTAINDONESIA.NET – Tercatat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mengamankan total 346 warga negara asing (WNA) bermasalah.

Ini menjadi upaya Kemenimipas dalam penguatan pengawasan WNA di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut sudah dibuktikan dari pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026.

Menurut Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir H Abdullah Rasyid, menegaskan capaian ini bukti keseriusan negara memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya di daerah.

“Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan pengawasan kita tidak hanya administratif, tetapi aktif dan berbasis intelijen,” katanya, pada Selasa (14/4/2026) kemarin.

“Ini bagian komitmen Kemenimipas menjaga kedaulatan sekaligus memastikan stabilitas nasional,” tambahnya.

Pantai Selatan Jawa hingga Maluku‑Papua Waspada Gelombang Tinggi Laut Mulai 15 hingga 18 April 2026

Operasi ini digelar serentak 7–11 April 2026, melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan.

Dari hasil operasi, pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal mencapai lebih dari 60 persen.

Disusul kasus overstay, investor fiktif, serta ketidakpatuhan pelaporan data.

Pengungkapan ini jadi alarm penting pemerintah daerah (Pemda), untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan WNA.

“Peran daerah sangat krusial. Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini,” jelasnya.

Pemkot Kendari Perketat Penanganan di Lampu Merah, Dinsos Pakai Kendaraan Pribadi untuk Jaring Jalanan

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan industri.

Menurutnya, harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat namun tetap memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Kita tidak anti terhadap tenaga asing, tetapi harus selektif. Prinsip Selective Policy harus ditegakkan, yakni hanya WNA memberikan manfaat ekonomi, tidak mengganggu stabilitas diperbolehkan di Indonesia,” tegasnya.

Rasyid menilai, keberhasilan operasi ini juga berkontribusi dalam menjaga iklim investasi nasional.

Penindakan terhadap investor fiktif, misalnya, dinilai penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kredibel.

IKIP 65,18 Tahun 2025 Jadi Alarm, Pemprov Sulawesi Tenggara Tanggap Perbaiki Sistem Layanan Informasi

“Investor yang serius tentu membutuhkan kepastian dan keadilan. Dengan menindak praktik-praktik ilegal, kita justru melindungi investasi yang berkualitas,” tambahnya.

KKemenimipas akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Termasuk integrasi data keimigrasian secara nasional hingga ke daerah.

“Sistem terintegrasi dan pengawasan yang kuat, kita ingin memastikan bahwa kehadiran WNA benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan negara khususnya daerah, bukan sebaliknya,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement