FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kuasa Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. Marlin, S.H., M.H., menanggapi langkah sejumlah alumni Unsultra yang mendatangi DPRD Sulawesi Tenggara untuk mempersoalkan kepemilikan Yayasan Unsultra dan keberadaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di lingkungan kampus.
Marlin menegaskan, sejak awal berdiri Yayasan Unsultra merupakan yayasan yang didirikan untuk kepentingan masyarakat dan bukan milik perseorangan maupun berada di bawah kepemilikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Yayasan Unsultra sejak awal berdiri adalah yayasan milik masyarakat, bukan milik pribadi-pribadi maupun milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Marlin, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi isu keberadaan aset pemerintah daerah di lingkungan kampus, Marlin menyatakan pihaknya justru mendukung dilakukan inventarisasi bersama agar status seluruh aset menjadi jelas.
Menurutnya, pengurus Yayasan Unsultra yang baru menginginkan adanya pendataan secara transparan untuk memastikan aset yang menjadi milik yayasan dan aset yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau memang ada aset pemerintah daerah yang berada dalam pengelolaan Yayasan Unsultra, mari kita duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk menginventarisasi aset-aset tersebut. Pengurus yayasan yang baru justru sangat menginginkan kejelasan mana aset yang menjadi milik Yayasan Unsultra dan mana yang merupakan aset pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang paling mengetahui riwayat aset tersebut adalah pengurus yayasan sebelumnya karena mereka yang mengelola yayasan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Di sisi lain, Marlin membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat penyidikan atas laporan pengurus Yayasan Unsultra terkait dugaan pemalsuan akta yayasan. Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Ketua Yayasan Muhammad Yusuf dan mantan anggota pembina Aldiansah Alala.
“Memang benar sudah diterbitkan surat penyidikan terkait laporan pengurus Yayasan Unsultra atas dugaan pemalsuan akta yayasan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan yang melibatkan Muhammad Yusuf dan Aldiansah Alala. Saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan, termasuk apakah nantinya akan ada penetapan tersangka atau tidak. Semua itu merupakan kewenangan penyidik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Marlin mengungkapkan pihaknya juga tengah menyiapkan laporan hukum baru terhadap pengelola Yayasan Unsultra sebelumnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran Yayasan Unsultra untuk kepentingan pribadi yang, berdasarkan hasil penelusuran tim audit internal, tidak disertai dokumen maupun laporan pertanggungjawaban.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Dari hasil penelusuran tim audit internal terdapat dugaan penggunaan anggaran Yayasan Unsultra yang dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pengelola sebelumnya. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.
Marlin menegaskan, seluruh dugaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Sul





Comment