FAKTAINDONESIA.NET – Bekas Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), M. Yusuf dan Bekas Rektor Prof. Andi Bahrun, dikabarkan telah diperiksa oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait laporan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik perubahan akta Yayasan Unsultra.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh. Nasir Andi Baso, yang merasa namanya dicantumkan secara tidak benar dalam dokumen rapat yayasan.
Nasir secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 11 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar dicantumkannya pernyataan bahwa pengawas yayasan mengundurkan diri.
Dalam laporan pengaduannya, Nasir menyebut berita acara rapat pembina tersebut diterbitkan oleh M. Yusuf, dan Prof. Andi Bahrun, serta beberapa pihak lainnya selaku pembina yayasan.
Pada dokumen tersebut, tepatnya di halaman tiga poin tiga, tercantum pernyataan bahwa ketua dan anggota pengawas yayasan menerima pengunduran diri.
Namun, Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan pengunduran diri sebagai pengawas yayasan, baik secara lisan maupun tertulis.
Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” kata Nasir, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., belum memberikan keterangan resmi.
Meski demikian, sumber internal kepolisian menyebut bahwa pemeriksaan terhadap M. Yusuf dan Prof. Andi Bahrun berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik terkait perubahan akta Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Saat ini penyidik Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana dalam perubahan akta yayasan tersebut, yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.(*)
Editor : Redaksi





Comment