SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

LBH HAMI Sultra Siap Kawal 8 Warga Tunggala Dalam yang Digugat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

FAKTAINDONESIA.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada warga Tunggala Dalam, Baito, yang terlibat sengketa tanah dengan seorang wanita berinisial JU.

Aksi penyerobotan yang diduga dilakukan oleh JU terjadi di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Kasus ini terus memanas setelah delapan warga sebelumnya dilaporkan ke Polda Sultra, dan kini mereka disebut-sebut akan digugat ke Pengadilan terkait dugaan penyerobotan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum penuh kepada warga.

“Kami siap mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum kepada delapan warga Tunggala yang akan digugat ke Pengadilan. Saya juga sudah arahkan warga untuk menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan tanah, termasuk SKT, PBB, dan bukti lainnya,” kata Andre Darmawan, Rabu (24/12/2025).

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh orang tuanya pada 2013 dari seseorang bernama Suharto. Namun, ia heran karena tanah yang selama ini mereka kuasai tiba-tiba diklaim dan bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain.

“Tanah itu kami beli secara sah, ada saksi. Tiba-tiba sudah berubah menjadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” kata Erik.

Ia juga menceritakan bahwa warga pernah bertemu pihak yang mengklaim tanah tersebut di Kantor Lurah Wuawua untuk meminta dasar penerbitan sertifikat dari BPN. Namun pihak yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan dan justru melaporkan warga ke Polda.

“Ini aneh sekali. Kami mempertanyakan apa dasarnya tanah kami bisa disertifikatkan. Tapi mereka tidak memberikan penjelasan. Malah kami yang dilaporkan ke Polda. Atas dasar hukum apa?” tegasnya.

Warga lainnya, Harjun, mengatakan bahwa kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Tahun sebelumnya, warga juga pernah dilaporkan ke Polres oleh pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, namun laporan itu gugur karena tidak ada bukti kuat.

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

“Sudah beberapa kali ada yang datang mengaku-ngaku. Tahun lalu juga ada orang lain yang melapor, tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan apa-apa. Sekarang muncul lagi yang baru, inisial JU, dan tiba-tiba sudah pegang sertifikat,” ungkap Harjun.

Ia menegaskan bahwa warga memiliki dokumen yang kuat, seperti alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti asal-usul tanah.

“Kami punya bukti PBB, alas hak, dan bukti asal tanah yang dibeli ayah saya dari Pak Gawu,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Samsul

Suami Wali Kota Kendari Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Adriatma Dwi Putra Tak Penuhi Panggilan Polisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement