SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Mahasiswa Desak DPRD Baubau Umumkan Hasil Sidang Kode Etik Oknum Legislator yang Diduga Bolos Rapat

FAKTAINDONESIA.NET Puluhan mahasiswa dan masyarakat Kota Baubau yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Daerah (FORWEAD) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Baubau, Senin (17/11/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD berinisial MAI, yang merupakan anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra.

Massa menilai oknum MAI telah lebih dari tiga kali tidak menghadiri rapat-rapat penting, yang semestinya menjadi kewajiban utama seorang legislator dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Hadirnya kami di DPRD Baubau sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap kinerja anggota dewan. Ada dugaan oknum anggota Komisi I berinisial MAI tidak mengikuti rapat-rapat penting, padahal ia memegang amanah rakyat,” kata Baslan, pada keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa anggota dewan digaji menggunakan uang rakyat sehingga wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran berulang dalam rapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanah publik.

Dari Lokal Menuju Nasional, PT SJS Konsisten Membangun Kepercayaan dan Profesionalitas Kinerja

“Jika mereka malas hadir rapat, itu keterlaluan. Kinerja menurun dan secara tidak langsung telah mengkhianati amanah rakyat,” jelasnya.

Melalui aksi tersebut, FORWEAD menuntut Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan untuk segera mempublikasikan hasil sidang kode etik yang telah dijalani oknum MAI. Mereka menilai hingga kini informasi terkait proses dan hasil sidang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Tuntutan tersebut merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan transparansi kerja lembaga publik.

Baslan menambahkan bahwa aksi tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan setiap anggota DPRD bekerja sesuai aturan.

“Jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, FORWEAD mendesak Badan Kehormatan DPRD Baubau untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(*)

16 Mahasiswa Lanny Jaya Kehilangan Kontrakan di Kendari, Pemkab Diminta Segera Bertindak

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement