FAKTAINDONESIA.NET – Penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang menyeret nama Ahmad Yani sebagai terlapor, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan sejak Oktober 2025, proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengarah pada tindakan tegas menyusul sikap tidak kooperatif terlapor.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026, Ahmad Yani tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik.
Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Ipda Hasrun, menegaskan bahwa kepolisian akan melayangkan panggilan ketiga dalam waktu dekat.
“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Ipda Hasrun saat memberikan keterangan di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah Muhamad Kadir Iju, salah satu korban, melaporkan kerugian senilai Rp60 juta atas pembelian tanah seluas 375 meter persegi pada 2022 lalu.
Meski pembayaran telah lunas, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Mirisnya, lahan tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain sehingga memicu aksi saling klaim kepemilikan di lokasi.
Kekecewaan serupa diungkapkan Asdam, korban lain yang membeli kavling dengan skema yang disebut pelaku sebagai “prinsip syariah”.
Asdam merasa diperdaya karena sertifikat tak pernah ada meskipun cicilan puluhan juta rupiah telah disetorkan. “Berkedok syariah, tapi kenyataannya seperti mafia,” ketus Asdam.
Para korban kini mendesak Ditreskrimum Polda Sultra segera mengambil langkah konkret demi kepastian hukum dan pengembalian hak-hak mereka.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment