FAKTAINDONESIA.NET — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai lebih dari Rp200 miliar.
Gugatan tersebut diajukan karena Amran menilai pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” telah merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian.
Aksi solidaritas ini diikuti puluhan jurnalis, termasuk wartawan Tempo dari berbagai generasi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pengadilan umum.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Sengketa pers mestinya diselesaikan lewat hak jawab atau hak koreksi serta mediasi di Dewan Pers,” ujar Nany dalam orasinya.
Ia menilai, gugatan ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja media lain yang mengkritik pemerintah akan mengalami hal serupa,” tambahnya.
Nany juga menyerukan agar majelis hakim menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers, karena membawa perkara ke ranah perdata umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut gugatan ganti rugi immateriil senilai Rp200 miliar tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum.
“Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Mustafa.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah.
“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi,” ujarnya.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, juga meminta majelis hakim membatalkan gugatan ini dalam putusan sela. Menurutnya, perkara ini sudah ditangani oleh Dewan Pers, sehingga pengadilan tidak berwenang memprosesnya.
“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegas Irsyan.
Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo
Sengketa pers ini berawal dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Laporan itu mengungkap kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Akibat kebijakan tersebut, sebagian petani disebut menyiram gabah agar beratnya bertambah, sehingga kualitas gabah yang diserap Bulog menjadi buruk. Dalam artikel lanjutan berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, Amran juga dikutip mengakui adanya kerusakan gabah.
Kasus ini telah disidangkan di Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
Tempo diminta mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melapor ke Dewan Pers setelah melaksanakan rekomendasi. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment