FAKTAINDONESIA.NET – Menteri Agama Prof. KH Nasaruddin Umar dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Andi Sumangerukka) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra oleh Forum Pemuda Bela Islam (FPBI) pada Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Nasional ke-28 yang akan digelar di Kota Kendari.
Maskot yang menampilkan satwa endemik Sultra, Anoa, mengenakan hijab dan memeluk kitab suci Al-Qur’an serta Hadist, dianggap melecehkan ajaran Islam. FPBI menilai Menteri Agama dan Gubernur Sultra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan maskot tersebut karena keduanya merupakan panitia pelaksana kegiatan nasional itu.
“Bagaimana kemudian Al-Qur’an dan Hadist disimbolkan pada hewan. Ini penistaan bagi kami sebagai pemeluk agama Islam,” ujar Ketua FPBI, Sulkarnain, kepada media.
Selain kedua pejabat tersebut, FPBI juga melaporkan event organizer dan panitia pelaksana STQH ke pihak kepolisian. FPBI mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum laporan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa maskot Anoa berhijab tersebut tidak pernah dibahas ataupun disahkan dalam agenda resmi STQH Nasional ke-28 yang dijadwalkan berlangsung pada 9–19 Oktober 2025 di Kota Kendari.
“Pemprov Sultra belum pernah meresmikan atau meluncurkan maskot apa pun untuk STQH. Identitas visual resmi satu-satunya adalah logo STQH Nasional ke-28, yang telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah pusat,” kata Asrun Lio melalui PPID Informasi Sultra, Selasa siang.
Pasca laporan dan polemik yang muncul, pihak Pemprov Sultra segera mencopot maskot Anoa berhijab dari arena STQH di kawasan Tugu Religi Sultra, eks MTQ Kendari.(*)


Comment