FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Penumpang kapal mudik gratis rute penyeberangan Kendari-Raha, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi diberangkatkan, pada Kamis (12/3/2026).
Mudik gratis ini program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI.
Pelepasan penumpang mudik gratis ini dilaksanakan di Pelabuhan Nusantara Kendari, berlokasi di Jalan Konggoasa, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Sultra.
Dihadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra, Husni Mubarak.
Lalu, Kepala Cabang PT Pelindo Kendari, Heriyanto, pimpinan PT Pelayaran Dharma Indah, Ansi.
Selanjutnya, Kepala KSOP Kelas II A Kendari, Capt Rahman, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelum pemberangkatan sekitar pukul 13.02 Wita di Pelabuhan Nusantara Kendari, setelah agenda penyerahan tiket gratis secara simbolis kepada calon penumpang, para penumpang kemudian diarahkan menuju dermaga untuk naik ke kapal KM Cantika Express 07.
Sekitar pukul 13.20 WITA kapal bertolak dari Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna.
Disela-sela peresmian mudik gratis jalur laut ini, Husni Mubarak, mengatakan jumlah penumpang diberangkatkan pada peresmian ini 400 orang.
Program ini tak hanya menekan penggunaan kendaraan pribadi saat mudik Lebaran, tetapi mengurangi potensi kecelakaan.
“Terutama penggunaan kendaraan roda dua, hampir 70 persen kecelakaan terjadi melibatkan kendaraan roda dua,” kata Husni Mubarak di Pelabuhan Nusantara Kendari, saat ditemui sejumlah awak media.
Melalui program ini, pemerintah ingin membantu meringankan beban masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri 2026.
“Terpenting mengurangi beban masyarakat menjelang lebaran, khususnya melakukan perjalanan,” tambah Husni.
Sementara Kepala KSOP Kendari, Capt Rahman mengatakan mudik gratis rute Kendari-Raha dijadwalkan tanggal 12, 13, dan 14 Maret 2026.
Selanjutnya dilanjutkan rute Kendari-Baubau pada 17 dan 18 Maret 2026.
“Kendari–Raha 2.000 tiket dan Kendari–Baubau 1.200 tiket,” katanya. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment