SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Ekonomi Hukum

Gerbong Kampus Desak APH Tindak Dugaan Aktivitas Pembongkaran Bata Ringan di Pelabuhan Nusantara Pelindo Kendari

tangkapan layar video Aktivitas bongkar muat bata ringan di area terminal Pelabuhan Nusantara Pelindo Kendari yang disorot Gerbong Kampus Sultra.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Gerbong Kampus Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan aktivitas pembongkaran dan bongkar muat bata ringan yang berlangsung di area terminal Pelabuhan Nusantara Kendari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Kendari.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran kawasan terminal di bawah pengelolaan Pelindo disinyalir digunakan untuk lokasi bongkar muat tanpa kejelasan legalitas. Gerbong Kampus meminta pihak berwenang memastikan seluruh pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.

Perwakilan Gerbong Kampus Sultra, Razak, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bongkar muat barang di kawasan pelabuhan wajib berjalan transparan serta mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada aktivitas bongkar muat yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku,” ujar Razak.

Isu ini mencuat usai munculnya temuan aktivitas pembongkaran bata ringan di area terminal Pelindo Kendari. Selain mendesak kepolisian, Gerbong Kampus juga mempertanyakan fungsi pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari terhadap kegiatan tersebut.

Prima Setya Abdi Negara, Putra Daerah dan Pengusaha yang Digadang Maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kolaka Timur

Razak meminta KSOP Kendari serta manajemen Pelindo tidak tutup mata dan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar izin pengoperasian serta legalitas penggunaan area terminal.

Gerbong Kampus Sulawesi Tenggara memastikan bakal terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dari APH maupun instansi terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum di kawasan pelabuhan.

Editor: Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement