FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Suasana dini hari berubah menjadi momen mencekam bagi seorang mahasiswi berinisial EK (24) di Kota Kendari. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah seorang pemuda berinisial RA (21) menyusup masuk ke rumahnya melalui jendela.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan BTN Djavino VI, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 02.30 WITA.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka RA awalnya masuk ke dalam rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun, situasi berubah saat pelaku melihat korban yang sedang tertidur lelap di kamar.
Ketika korban terbangun, pelaku sudah berada di dekatnya dan langsung menodongkan senjata tajam. Dibawah ancaman senjata tajam, korban yang tak berdaya sempat memohon agar pelaku mengambil barang-barang berharga miliknya saja.
Namun, pelaku mengabaikan hal tersebut dan nekat melakukan pencabulan sebelum akhirnya melarikan diri lewat jendela tempat ia masuk.
Korban lantas melaporkan kejadian teror tersebut ke Polresta Kendari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RA di kediamannya di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. RA kini dijerat Pasal 414 Ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan


Comment