SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,3 Triliun

Istimewa

FAKTAINDONESIA.NET – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek yang berlangsung pada periode 2019–2022 tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Jadi para penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik telah melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, keberanian saksi-saksi yang ada, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, di kutip CNN Indonesia, Kamis (4/9/2025).

Sudah Dua Kali Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam proses penyelidikan, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Nadiem, termasuk potensi keuntungan yang diperoleh dari proyek pengadaan laptop tersebut.

Pamit ke Kebun, Petani Wanita di Buton Selatan Tewas Dililit Ular Piton

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari internal kementerian dan rekanan penyedia barang.

Kronologi Dugaan Korupsi

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas potensi kerja sama dalam program Google for Education, termasuk penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai bagian dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

“Dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk mereka akan dijadikan dasar dalam proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo.

Kemudian, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting, dan mengarahkan agar pengadaan alat TIK tahun tersebut menggunakan Chromebook sebagai perangkat utama. Padahal, menurut Kejagung, proses pengadaan secara resmi belum dimulai saat itu.

OPINI : Jebakan Batman Investasi Tambang: Pusat Berpesta Denda, Daerah Kebagian Ampasnya

Lebih lanjut, Nurcahyo menyebut bahwa surat dari Google yang sebelumnya tidak direspons oleh Menteri sebelumnya, justru dibalas oleh Nadiem pada awal 2020. Padahal, proyek uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 sebelumnya telah dinyatakan gagal, terutama karena tidak cocok digunakan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Atas perintah tersebut, dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yaitu SW (Direktur SD) dan M (Direktur SMP), langsung menyusun petunjuk teknis dan juklak pengadaan yang secara spesifik mengarahkan penggunaan Chrome OS.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan oleh penyidik Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.(*)

Profesor Azhar Bafadal Resmi Daftar Bakal Calon Rektor UHO

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement