FAKTAINDONESIA.NET – Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, yang diketahui merupakan personel Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah dan Suratman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026). Dugaan penipuan ini mencuat setelah terlapor menjanjikan investasi kepada korban pada Desember 2025 lalu, yang berujung pada kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan tersebut yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Saat ini, Bid Propam Polda Sultra telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi guna mendalami pelanggaran kode etik profesi.
Sementara itu, untuk laporan tindak pidana umumnya, Ditreskrimum telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor Bripda MR guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Ipda Hasrun menekankan bahwa jika terbukti bersalah, Bripda MR akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara pidana maupun sanksi etik sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan profesionalisme demi menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment