FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Tim Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak taktis dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Di bawah kendali langsung IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan pengiriman ratusan botol minuman beralkohol (miras) tanpa izin sah yang rencananya akan dipasok ke Pulau Wawonii.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari realisasi intensif pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk “Pekat Anoa–2026”.
Keberhasilan operasi senyap ini berlangsung pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, dengan mengambil tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.
Kronologi bermula ketika Tim 1 Patroli Ditsamapta yang dipimpin oleh Komandan Tim (Dantim) Bripka Boy Sagita tengah melakukan penyisiran rutin di sekitar pelabuhan untuk memantau pergerakan arus barang dan penumpang malam hari.
Saat patroli berlangsung, naluri kepolisian personel mencium adanya aktivitas bongkar muat yang sangat mencurigakan di salah satu sudut pelabuhan rakyat tersebut.
Mendapati laporan dinamika lapangan, Perwira Pengendali (Padal) Patroli langsung mengeluarkan instruksi tegas untuk melakukan tindakan pemeriksaan. Personel di lapangan kemudian melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap seorang pria terduga pelaku berinisial MT (33) yang kedapatan menguasai barang tersebut di lokasi.
Setelah diperiksa secara teliti, petugas menemukan tumpukan kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek terkenal yang diduga kuat sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan maupun manifes perdagangan yang sah dari otoritas terkait.
Dari hasil perincian di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan rentetan barang bukti miras dengan volume yang cukup besar. Komoditas ilegal yang disita tersebut terdiri dari 3 dus atau setara 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 1 krat atau 24 kaleng Bintang, serta 3 dus atau setara 36 botol Anggur Malaga.
Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai 168 botol, kaleng, maupun pcs miras, atau setara dengan 14 dus dan krat siap edar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, terduga pelaku berinisial MT beserta seluruh manifestasi barang bukti langsung digelandang menuju Markas Komando (Mako) Polda Sultra di Kendari.
Penyidik memastikan akan memproses pelanggaran ini ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan koridor perundang-undangan serta perda yang berlaku. Hingga seluruh rangkaian operasi pembongkaran penyelundupan miras ini selesai dilaksanakan, situasi keamanan dan ketertiban di area Pelabuhan Wawonii dilaporkan tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment