SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Pembina Yayasan Unsultra Keluarkan Maklumat, Dugaan Manipulasi Perubahan Akta dan Organ Yayasan, Berikut Isinya

Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menjadi perguruan tinggi swasta yang diasuh dan dibina oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Minggu (14/12/2025). (Ist)
Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menjadi perguruan tinggi swasta yang diasuh dan dibina oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Minggu (14/12/2025). (Ist)

FAKTAINDONESIA.NET – Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPTST) secara resmi mengeluarkan Maklumat terkait dugaan pelanggaran serius dalam perubahan keanggotaan organ yayasan serta perubahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Dalam maklumat tersebut, Pembina menegaskan bahwa perubahan unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pembina, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan.

“Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak pernah sekalipun mengadakan atau menghadiri Rapat Pembina Yayasan yang berkaitan dengan pergantian unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan,” demikian pernyataan resmi Pembina dalam maklumat tersebut, yang diterima redaksi, Minggu (14/12/2025).

Pembina juga menegaskan bahwa seluruh anggota Pembina masih hidup dan sehat, tidak pernah mengundurkan diri, serta tidak pernah diberhentikan melalui keputusan rapat. Oleh karena itu, setiap perubahan struktur organ yayasan yang tidak melalui rapat Pembina dinilai sebagai perbuatan manipulatif dan tidak sah secara hukum.

Selain itu, Pembina menyebut bahwa perubahan Akta dan Anggaran Dasar Yayasan yang dilakukan saat ini diduga melanggar ketentuan hukum, karena perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang sah.

Dibantu Andre Darmawan, Warga Tunggala Menangkan Sengketa Tanah di PN Kendari

“Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, sementara rapat tersebut tidak pernah dilakukan. Maka patut diduga telah terjadi kebohongan dan pemalsuan keputusan rapat,” tegas Pembina.

Dalam maklumat tersebut, Pembina juga mengungkap dugaan penggunaan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2025 yang diklaim tidak pernah diketahui maupun ditandatangani oleh Ketua Pembina Yayasan. Bahkan, salah satu Pembina, Muhammad Saleh Lasata, secara resmi telah mencabut tanda tangan dan surat kuasa tersebut pada 10 Desember 2025, setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur.

“Ketua Pembina tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat kuasa yang digunakan untuk perubahan keanggotaan organ Yayasan,” bunyi pernyataan dalam maklumat.

Lebih lanjut, Pembina menyoroti dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua Pengurus Yayasan, termasuk upaya perubahan akta yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan etika tata kelola yayasan.

Sebagai langkah tegas, Pembina Yayasan memastikan akan menugaskan auditor independenuntuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan keuangan Yayasan periode 2013 hingga 2025. Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Pembina sesuai peraturan perundang-undangan.

Apes! Lupa Cabut Kunci, Motor Pedagang di Kendari Hilang dalam Hitungan Menit

“Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Yayasan kepada Pembina,” tegas Pembina.

Pembina juga menegaskan bahwa setiap perbuatan berbohong, manipulasi prosedur, dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Yayasan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Maklumat disebut menyatakan bahwa bentuk komitmen Pembina dalam menjaga tata kelola Yayasan dan keberlangsungan Universitas Sulawesi Tenggara agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Antisipasi Dampak El Niño, Kapolda Sultra Pimpin Apel Siaga 631 Personel Gabungan Karhutla

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement