FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat penanganan aktivitas masyarakat di sejumlah persimpangan lampu merah.
Dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kendari, upaya ini kini dirancang lebih adaptif dan mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan sekadar penertiban administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menjelaskan selama ini petugas rutin turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Namun dalam praktiknya, para pelaku aktivitas di lampu merah sering kali langsung menghindar begitu melihat kedatangan petugas dengan kendaraan dinas.
“Setiap kami turun dengan kendaraan dinas, mereka sudah lebih dulu menjauh.”
“Ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban,” ujar Rukmana
Untuk mengatasi kondisi ini, Dinas Sosial mengubah pola pendekatan dengan menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan pemantauan.
Strategi ini dinilai lebih efektif karena memungkinkan petugas menjangkau lokasi tanpa terdeteksi lebih awal.
Akibatnya, sejumlah individu berhasil terjaring dan langsung diberikan pembinaan di tempat.
“Kami berikan pemahaman agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah karena berisiko bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan. Selain itu, kami juga melakukan pendataan,” katanya.
Pendataan yang dilakukan menjadi dasar Pemkot Kendari untuk menindaklanjuti dengan program bantuan sosial.
Khususnya bagi pihak‑pihak yang teridentifikasi berada dalam kategori rawan atau membutuhkan.
Penanganan tidak berhenti pada penertiban saja, tetapi diarahkan menuju solusi jangka panjang yang menyentuh akar masalah sosial.
Pemerintah Kota Kendari menilai aktivitas di lampu merah bukan sekadar persoalan ketertiban umum.
Melainkan juga menyangkut aspek keselamatan lalu lintas dan kesejahteraan sosial, terutama bagi kelompok rentan yang kerap terlibat di jalanan.
Ke depan, Dinas Sosial akan terus melakukan pemantauan rutin di titik‑titik lampu merah yang dinilai rawan.
Sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lembaga sosial.
Diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih aman, sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan agar tidak kembali terjebak pada aktivitas yang berisiko tinggi di jalanan. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment