SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pengacara Sebut Mantan Ketua Yayasan dan Rektor Unsultra Berpotensi Dijerat Tipikor, Pemalsuan Dokumen, hingga Pencucian Uang

FAKTAINDONESIA.NET – Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Dr. Nur Alam, yakni Sukrianto, menegaskan bahwa MY berpotensi dijerat berbagai pasal pidana serius terkait pengelolaan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA).

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindak pidana korupsi dalam jabatan, pemalsuan dokumen yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari aspek pidana, Sukrianto menyebut Mantan Ketua Yayasan, MY berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta,” kata Sukrianto, dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, unsur tindak pidana korupsi dalam jabatan dinilai telah terpenuhi, mulai dari kedudukan MY sebagai pejabat yayasan, adanya unsur kesengajaan, hingga dugaan penguasaan dan pengelolaan dana yayasan tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

Selain itu, MY dan AB juga patut diduga memiliki pertanggungjawaban pidana. Keduanya menjabat sebagai pengurus Yayasan UNSULTRA, sehingga memiliki kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yaitu:

1. Mengelola yayasan;

2. Menyusun dan menyampaikan anggaran serta laporan keuangan kepada Dewan Pembina;

3. Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.

“Setiap tahun atau setiap periode kepengurusan, laporan keuangan yayasan wajib disampaikan. Jika kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensi pidananya sangat jelas,” kata Sukrianto.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

Sukrianto juga menegaskan adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen yayasan. Dalam KUHP lama, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sementara berdasarkan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, perbuatan serupa dapat dikenakan Pasal 392 huruf c, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, khususnya terkait pemalsuan dokumen yayasan dan perkumpulan.

Lebih lanjut, Sukrianto menilai aliran dana Yayasan UNSULTRA yang tidak pernah diaudit membuka peluang kuat adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Apabila hasil tindak pidana korupsi atau kejahatan yayasan disamarkan, dipindahkan, dibelanjakan, atau dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur TPPU,” jelasnya.

Sukrianto menambahkan, penerapan TPPU dapat dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asal (predicate crime), yaitu korupsi dan pemalsuan dokumen.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Selain itu, dengan berlakunya KUHP baru, perbuatan pencucian uang juga dapat dikenakan Pasal 607 KUHP, yang mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Pasal 607 KUHP memperkuat jerat hukum terhadap pelaku pencucian uang, termasuk yang bersumber dari tindak pidana korupsi dan kejahatan yayasan,” tegasnya.

Dari aspek hukum administrasi negara, MY dinilai tidak memiliki kewenangan hukum untuk membuat atau mengajukan akta pendirian baru Yayasan UNSULTRA. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/TUN/2013, yang menyatakan bahwa pengesahan badan hukum yang cacat hukum dapat dibatalkan dan tidak melegitimasi pelanggaran AD/ART.

Sementara dari aspek perdata, tindakan MY dinilai tidak sah dan batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 271 K/Pdt/2015, yang menyatakan bahwa perbuatan badan hukum oleh organ yang tidak berwenang tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sukrianto juga menegaskan bahwa aset tanah UNSULTRA di Kecamatan Baruga telah memiliki alas hak hukum yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 jo. PP Nomor 18 Tahun 2001, sertifikat merupakan alat bukti terkuat kepemilikan tanah.

Dalam konteks Yayasan UNSULTRA, Dr. Nur Alam selaku Dewan Pembina memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus, mengawasi kinerja pengurus, serta menyetujui anggaran dan laporan keuangan yayasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004.

“Atas dasar tidak adanya laporan keuangan yayasan, Dewan Pembina secara sah memberhentikan MY dan AB melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Sukrianto.

Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan audit forensik, penelusuran aliran dana, serta penindakan hukum secara objektif dan transparan, guna memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.(*)

Editor : Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement