SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Pledoi Sidang Korupsi, Kepala Inspektorat Baubau Bantah Seluruh Dakwaan JPU

FAKTAINDONESIA.NET – Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (1/12/2025).

Amrin menilai tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia membantah keras dakwaan pelanggaran Pasal 12E Undang-Undang Tipikor, yang mengatur perbuatan pemerasan, pengancaman, atau permintaan potongan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Amrin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memeras, mengarahkan, atau memerintahkan siapa pun untuk menerima sesuatu dalam bentuk apa pun.

Bantahan tersebut, menurutnya, telah diperkuat oleh kesaksian 12 saksi yang dihadirkan di persidangan.

Pamit ke Kebun, Petani Wanita di Buton Selatan Tewas Dililit Ular Piton

“Saya tidak pernah memeras atau mengarahkan seseorang untuk menerima sesuatu. Dan itu sudah terbukti dalam sidang-sidang sebelumnya,” katanya, Senin (1/12/2025).

Dalam pledoinya, Amrin juga menyoroti keterangan saksi ahli yang menjelaskan terkait surat penunjukan pejabat pengadaan. Menurut ahli, terdakwa dan para terdakwa lain memiliki jabatan berbeda sehingga tidak ada perintah di luar tanggung jawab masing-masing.

Ahli menegaskan bahwa apabila pejabat yang ditunjuk bertindak di luar tugas pokok dan fungsinya, maka tanggung jawab penuh ada pada individu tersebut, bukan pada pihak lain.

Terkait tuduhan pemerasan, Amrin menyebut pejabat pengadaan hanya memberikan penjelasan mengenai konsekuensi sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, bukan melakukan pengancaman.

Amrin mengungkapkan dirinya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia mengkritik JPU yang dinilainya lebih berpegang pada hasil penyidikan (BAP) daripada fakta yang muncul di persidangan.

OPINI : Jebakan Batman Investasi Tambang: Pusat Berpesta Denda, Daerah Kebagian Ampasnya

“Jika jaksa menuntut berdasarkan BAP dan bukan fakta persidangan, untuk apa ada sidang?”ujarnya.

Ia bahkan menyatakan siap menerima hukuman maksimal apabila benar terbukti melakukan korupsi.

“Kalau benar saya korupsi, tuntut saja maksimal 20 tahun. Tetapi fakta persidangan ini diabaikan oleh jaksa. Menurut saya, ini tuduhan yang mengada-ada,” katanya.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Profesor Azhar Bafadal Resmi Daftar Bakal Calon Rektor UHO

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement