FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Wadirreskrimsus AKBP Dr. Didik Erfianto, SIK., MH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tipdikor Ditreskrimsus Polda Sultra ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra, Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, Staf Ahli dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta para Kasat Reskrim jajaran dan dinas terkait di kabupaten/kota secara daring.
Dirreskrimsus Polda Sultra ditunjuk sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di wilayah Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
AKBP Didik menjelaskan, Rakor tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di masyarakat, khususnya di wilayah Sultra.
“Tugas Satgas pengendalian harga beras ini untuk melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mantan Kapolresta Kendari itu menambahkan, setelah Rakor, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah distributor beras guna memastikan harga di lapangan telah sesuai HET.
“Jika ditemukan harga melebihi HET, akan diberikan imbauan dan surat teguran tertulis. Namun bila terdapat indikasi tindak pidana, akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
“Diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder maupun asosiasi pedagang, agar harga beras tetap stabil dan tidak melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment