FAKTAINDONESIA.NET – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan seorang pemuda berinisial JYP (23) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah. Warga Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, tersebut diringkus petugas setelah terendus melakukan praktik ilegal dalam pengangkutan dan niaga bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Penahanan JYP dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polda Sultra. Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha, mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dody Ruyatman, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses hukum tersangka.
“Tersangka JYP diduga kuat telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi. Langkah tegas ini kami ambil demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar AKBP Ali Rais Ndraha, Sabtu (28/2/2026).
Akibat perbuatannya, pemuda asal Mandonga ini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para “pemain” BBM subsidi yang mencari keuntungan pribadi di tengah kebutuhan masyarakat.
Pengawasan di sejumlah SPBU dan jalur distribusi energi di Sultra kini kian diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.(*)
Editor: Redaksi | laporan : Wan


Comment