FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi memasukkan nama Kariatun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Kariatun diketahui melarikan diri ke luar negeri sejak awal 2025, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan DPO ini merupakan tindak lanjut dari laporan AUAH, yang masuk ke SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021. Dalam laporannya, pelapor mengaku kehilangan hak kepemilikan saham akibat dugaan manipulasi dokumen perusahaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka pada 15 Januari 2025. Hanya beberapa hari setelah penetapan tersebut, tersangka tercatat meninggalkan Indonesia melalui maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa proses pengejaran terus dilakukan.
“Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar transaksi saham yang menguntungkan tersangka dan pihak tertentu lainnya.
Polda Sultra memastikan akan terus mengejar tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah kerugian lebih lanjut dalam kasus yang masuk kategori kejahatan korporasi tersebut.
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment