SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Aborsi di Kendari, Sepasang Kekasih Diamankan

Istimewa

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berinisial M.A.R (25) dan N (26), pada Kamis malam (18/9/2025).

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan upaya pengguguran kandungan yang berujung pada lahirnya seorang bayi, namun meninggal dunia beberapa saat kemudian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, N yang tengah hamil diduga menelan empat butir obat yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial T. Obat itu dikonsumsi di rumah M.A.R dengan tujuan menggugurkan kandungan.

Beberapa jam setelahnya, N merasakan sakit hebat pada perut hingga akhirnya meminta M.A.R untuk membawanya ke sebuah rumah sakit di Kota Kendari pada Jumat pagi (19/9/2025).

Sesampainya di rumah sakit, N melahirkan bayi dalam kondisi hidup. Namun, sekitar 10 menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepada pihak berwenang. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua terduga pelaku di rumah sakit sekitar pukul 08.30 WITA, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus obat yang diduga digunakan untuk memicu proses persalinan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, korban, serta sejumlah saksi. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian bayi.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” ujar AKP Welliwanto.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang menggugurkan atau mematikan kandungan.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement