SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu, Enam Remaja Diamankan

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Anduna, Kecamatan Laeya, dan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.

Sebanyak enam orang tersangka yang masih berusia muda diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 52 gram.

Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Laeya.

Penangkapan pertama, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan tiga remaja masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20) di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna.

“Dari penggeledahan mobil yang mereka gunakan, polisi menemukan 1 sachet sabu seberat bruto 50,74 gram beserta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya kepada Faktaindonesia.net, Senin (8/9/2025).

Pria di Kendari Mengamuk dan Rusak Rumah Warga Pakai Sajam Sebelum Diciduk Polisi

Barang bukti yang disita antara lain alat hisap (bong), pirex kaca, korek gas, plastik kemasan, tiga unit ponsel, serta satu unit mobil KIA warna kuning.

Selanjutnya di Desa Roraya m, Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan polisi ke Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.

Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, Tim kembali bergerak dan mendapati dua remaja, RZ (23) dan RR (21), sedang mengambil paket sabu yang ditempel di sebuah lokasi.

“Dari tangan mereka, polisi menyita 6 sachet sabu dengan total bruto 1,55 gram, timbangan digital, alat takar, plastik kemasan, pipet boba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel milik tersangka, termasuk satu unit iPhone 11 Pro Max.

Kebakaran Hebat di Mandonga: Dua Rumah dan Empat Kendaraan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

Dari dua lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Konsel menyita total, Sabu seberat 52,29 gram (bruto), Peralatan konsumsi dan distribusi sabu (bong, pirex, pipet, plastik kemasan, timbangan digital), Empat unit handphone android dan satu unit iPhone 11 Pro Max, Satu unit mobil KIA dan satu unit motor Yamaha Mio M3.

Kompol Fitrayadi mengungkapkan, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu yang diperoleh dari Kota Kendari.

Namun, sumber dan jaringan pemasok masih dalam pengembangan penyidikan.

“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Selatan Ungkap 55 Kasus dan Kembalikan Motor Korban Curanmor

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement