SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pria yang Bawa Lari dan Setubuhi Remaja 15 Tahun Diringkus Buser77

Tersangka AO (25) saat digiring personel Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai ditangkap di Konawe Selatan, Minggu (11/01/2026). Pelaku diduga membawa lari dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.

FAKTAINDONESIA.NET  – Pelarian AO (25) berakhir di tangan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Pria tersebut diringkus atas dugaan membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur di Desa Amotowo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (11/01/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa kehilangan anggota keluarganya sejak penghujung tahun 2025 lalu.

Kasus ini bermula saat korban, AH (15), berpamitan kepada keluarganya untuk bermain ponsel di depan rumah pada Senin malam (29/12/2025). Namun, hingga larut malam, remaja tersebut tak kunjung kembali ke rumah.

Keluarga yang panik kemudian melakukan pencarian dan belakangan mendapat informasi bahwa AH tengah berada di wilayah Konawe Selatan bersama seorang pria dewasa. Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengejaran, pelaku AO berhasil ditemukan di persembunyiannya. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

“Pelaku mengakui telah membawa korban ke rumahnya di Konsel. Di sana, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. Motifnya, pelaku mengklaim menjalin hubungan asmara dengan korban,” ujar AKP Weliwanto Malau, Minggu sore.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi taktis antara Tim Buser77 Polresta Kendari bersama Timsus Polres Konawe Selatan dan Polsek Landono. Pelaku dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Setelah berhasil diselamatkan, korban AH langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani proses visum sebagai bagian dari pelengkapan barang bukti penyidikan.

Sementara itu, AO kini telah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kejahatan perlindungan anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat mengingat korbannya masih di bawah umur,” tegas AKP Weliwanto.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement