FAKTAINDONESIA.NET – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.
Asisiten Pidsus Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali mengatakan dua tersangka tersebut yakni RM, pihak swasta perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AM, serta AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sulawesi Tenggara.
“Peran RM diminta oleh tersangka MM (sudah ditahan) untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023 PT AM. Dalam proses tersebut, RM menerima miliaran rupiah dari MM untuk didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada AT,” katanya kepada Faktaindonesia.net, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa AT, yang pada 2022 menjabat sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, diduga membuat dokumen RKAB fiktif seolah-olah PT AM melakukan penambangan pada tahun 2022.
“Dokumen tidak benar tersebut kemudian disetujui Kementerian ESDM dan dipakai sebagai dasar kuota RKAB 2023,” jelasnya.
Sementara kuota tersebut kemudian dijual MM selaku pihak PT AM kepada para trader dengan harga USD 5–6 per ton.
“Atas jasanya, AT menerima ratusan juta rupiah dari RM baik secara tunai maupun transfer,” katanya.
Aditya menyebut Dokumen RKAB fiktif ini digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif, melalui pelabuhan jetty PT KMR.
“Total penjualan ore nikel yang dilakukan mencapai sekitar 480 ribu ton, dan berdasarkan perhitungan auditor BPKP Sultra, negara dirugikan sebesar Rp233 miliar,” jelasnya.
Untuk diketahui saat ini jumlah tersangka sebanyak 9 orang yakni RM dan AT, ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, PD (pihak PT. AM), RM dan HP (perantara PT. AM), AT (Binwas Kementerian ESDM), SPI (Kepala KSOP Kolaka).
Sementara pasal yang disangkakan untuk RM, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
Untuk AT, disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.(*)





Comment