SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Tinanggea, 25 Sachet Disita

KONAWE SELATAN, FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Diketahui, Seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut wilayah Kecamatan Tinanggea kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku di Desa Moolo Indah dan melakukan penggeledahan,” ujar IPTU Herman melalui AKBP Daeng Riandika.

Detik-Detik Mobil Pickup Hilang Kendali dan Tabrak Pagar Masjid di Laeya Konawe Selatan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu timbangan digital, bong atau alat isap sabu, dua ball plastik sachet kosong, satu sachet kosong berukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet boba, dua korek api, dompet, uang tunai yang diduga hasil transaksi, sebuah telepon genggam, serta beberapa wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial A diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan yang berlaku.

Berhenti Istirahat, Sopir Ekspedisi Malah Jadi Korban Maling Solar di Pomalaa Kolaka

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement