SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Satresnarkoba Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu 71,78 Gram di Tinanggea, Satu Pengedar Diamankan

Wakapolres Konsel Kompol Dr. Fitrayadi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 71,78 gram dan mengawal tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Konsel, Senin (12/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinanggea.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 71,78 gram bruto, Kamis (8/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama, SH, MH, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Tinanggea.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Ketut Agung Adi Saputra alias Agung (22) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Bomba-Bomba, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

Wakapolres Konsel, Kompol Dr. Fitrayadi mengatakan bahwa pada penggeledahan di lokasi pertama (TKP I), polisi menemukan 35 saset sabu dengan berat bruto 68,15 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP II) di Desa Roraya dan kembali menemukan 13 saset sabu dengan berat bruto 3,63 gram.

“Selain narkotika, anggota juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, sendok takar, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Dr. Fitrayadi saat konferensi pers pada Senin (12/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

“Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement