FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.
Pelaku berinisial RAP, seorang pelajar berusia 17 tahun di Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan gram tembakau sintetis, cairan tembakau, serta sebuah handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengatakan penangkapan RAP bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Pada Jumat 12 September 2025 kami melakukan operasi tangkap tangan di rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis berhasil diamankan,” ungkap AKP Muh Yusran.
Saat ini, RAP beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“RAP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.(*)





Comment