FAKTAINDONESIA.NET – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di ruas Jalan Poros Kolaka–Kolaka Utara, tepatnya di Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.20 Wita. Insiden ini mengakibatkan seorang balita berusia 1 tahun 5 bulan meninggal dunia, sementara sepuluh penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah truk R10 Hanvan XCMG berwarna putih dengan nomor polisi DD 9175 XY dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver bernomor polisi DT 1446 XP. Truk dikemudikan oleh Nasir (49), warga Makassar, sedangkan mobil Grandmax dikendarai Asdar (48), warga Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka , AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di jalan beraspal selebar kurang lebih enam meter dengan kontur menurun dan menikung. Berdasarkan keterangan awal, truk yang melaju dari arah Kolaka Utara menuju Kolaka diduga melengkung saat melewati tikungan ke kanan.

“Roda depan sebelah kanan truk keluar dari marka tengah dan masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, mobil Grandmax datang dari arah Samaturu menuju Kolaka Utara sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya.
Benturan keras menyebabkan bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah. Balita yang meninggal dunia diduga berada di dalam mobil Grandmax saat kejadian.
Pengemudi Grandmax, Asdar, mengalami sejumlah luka robek di kepala, dagu, dan bibir, serta cedera pada tangan dan kaki, termasuk dugaan dislokasi pergelangan kaki kanan. Penumpang lain bernama Nurhayati (54) mengalami luka serius di bagian wajah, sementara penumpang lainnya menderita luka robek, lecet, dan keluhan nyeri pada dada serta anggota tubuh.
Seluruh korban dievakuasi ke Puskesmas Ulukalo. Korban dengan kondisi luka berat selanjutnya dirujuk ke RS SMS Berjaya Kabupaten Kolaka untuk penanganan lanjutan, sedangkan korban luka ringan masih menjalani perawatan di Puskesmas Iwoimendaa.
edaksi : Redaksi | Laporan : Wan


Comment