FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Program wajib belajar 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum mencapai sasaran sebagaimana.
Disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025, Muslimin T, saat Rapat Paripurna DPRD Kendari, Selasa (28/4/2026).
Target wajib belajar 13 tahun belum tercapai, ini kegagalan serius bukan sekadar angka statistik,” tegas Muslimin di Ruang Rapat DPRD Kendari.
Untuk diketahui, wajib belajar 13 tahun salah satu prioritas pemerintah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Mencakup 1 tahun pendidikan prasekolah, melalui PAUD atau TK. Lalu, 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah dari SD hingga SMA/SMK
Tujuan utamanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Kemudian, memperluas akses pendidikan merata, serta menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari, Saemina, mengungkapkan lebih 1.000 anak usia PAUD/TK belum bersekolah.
Data ini telah diverifikasi, disesuaikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Dari data kemarin setelah kita verifikasi, ada kesalahan data yakni turun sehingga data kita harus sinkron dengan Dukcapil,” jelas Saemina, saat ditemui awak media di depan gedung Paripurna DPRD Kendari.
Ia menambahkan, beberapa faktor utama yang mempengaruhi rendahnya partisipasi anak usia dini.
Seperti Biaya pendidikan TK/PAUD dianggap memberatkan sebagian orang tua.
Kemudian, kesulitan antar-jemput anak ke sekolah dan pandangan keliru pendidikan prasekolah tidak terlalu penting.
Untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah, Dikbud Kendari bekerja sama pemerintah kecamatan, kelurahan, serta Bunda PAUD.
Sinergi ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat sekaligus mengurangi hambatan praktis yang dihadapi orang tua. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Is





Comment