SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Tersangka Smarthajj Kendari Ditangguhkan, Polisi Sebut Penyakit Jantung dan Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Dasar Keputusan Penyidik

FAKTAINDONESIA.NET  – Keputusan mengejutkan datang dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan penipuan travel umroh Smarthajj Kendari. Dua tersangka utama, berinisial JL dan AU, yang dilaporkan oleh sejumlah jemaah gagal berangkat umrah, kini telah mendapatkan penangguhan penahanan.

‎Kasubdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan penangguhan tersebut.

‎Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan faktor kesehatan dan kemanusiaan terhadap kedua tersangka, meskipun mereka dijerat dengan Pasal 122 dan 124 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

‎Ahmad Mega menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap tersangka JL murni didasarkan pada kondisi kesehatannya.

‎”Dari hasil pemeriksaan medis sebelum penahanan pada Jumat (12/9/2025), diketahui bahwa JL memiliki riwayat penyakit jantung,” ungkap Ahmad Mega, Senin (20/10/2025).

‎Bahkan, saat proses penahanan, JL sempat mengeluh sakit dada dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari. Karena fasilitas medis jantung di sana belum memadai, JL kemudian dirujuk ke RS Bahteramas Sultra.

‎”Setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh dokter, JL dikembalikan dengan catatan wajib kontrol. Berdasarkan rekomendasi medis tersebut, penyidik akhirnya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanannya,” tambah Ahmad Mega.

‎Sementara itu, penangguhan penahanan untuk tersangka AU dilakukan dengan alasan kemanusiaan.

‎”Anak dari tersangka AU merupakan anak berkebutuhan khusus. Sebagai seorang ibu yang harus mendampingi anaknya, penyidik menilai perlu memberikan pertimbangan kemanusiaan, termasuk aspek medis anak tersebut,” jelasnya.

‎Keputusan ini dikabarkan muncul setelah AKBP Ahmad Mega Rahmawan menemui massa aksi dan keluarga korban yang menuntut keadilan. Penangguhan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan korban yang menanti kejelasan proses hukum setelah uang mereka raib dan impian umrah kandas.

‎Meskipun penahanan ditangguhkan, AKBP Ahmad Mega Rahmawan memastikan bahwa proses hukum terhadap JL dan AU akan terus berlanjut.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement