FAKTAINDONESIA.NET – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka kembali membuktikan ketajamannya dalam mengungkap kasus kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Kolaka. Hanya dalam waktu singkat, tim buser ini berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan di area publik.
Kedua pelaku berinisial DA (18) dan RA (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, pada Minggu (11/01/2026).
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus kekerasan yang terjadi pada Jumat malam (09/01/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Insiden pengeroyokan tersebut pecah di area parkiran MGM, Kelurahan Tahoa. Aksi kekerasan di ruang terbuka ini sempat memicu keresahan warga sekitar dan pengunjung yang berada di lokasi.
“Benar, peristiwa terjadi di area parkiran MGM. Setelah kami menerima laporan, tim langsung mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar para pelaku,” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Samaturu. Namun, pelarian mereka terhenti setelah Tim Elang Anti Bandit berhasil mengendus persembunyian mereka di Desa Liku.
Kini, DA dan RA telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Kolaka. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP (sebelumnya disebut Pasal 262 dalam keterangan awal, namun secara hukum pengeroyokan umum diatur dalam 170 KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” tegas AKP Dwi Arif.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan dan meminta warga segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan di ruang publik.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment