SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tim Gabungan Polresta Kendari dan Polres Koltim Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

Istimewa

FAKTAINDONESIA.NET –  Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias J (31) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Chairil Anwar Lorong Meohai, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 4 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun.

Menurut AKP Welliwanto, korban sebelumnya berlibur dari Kolaka Timur ke Kendari. Namun saat diminta kembali ke rumah ibunya, korban justru menangis histeris dan menolak pulang. Kepada ayahnya, korban mengaku takut karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

“Mendapat laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kolaka Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari,” kata AKP Welliwanto, Selasa (6/1/2025).

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Puuwatu, Kota Kendari.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan pencarian dan mengamankan tersangka di wilayah Puuwatu,” jelasnya.

Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dititipkan sementara sambil menunggu penjemputan oleh personel Satreskrim Polres Kolaka Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah tudingan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus sesuai dengan prosedur perlindungan anak.(*)

Editor : Redaksi

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement