FAKTAINDONESIA.NET – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara resmi menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap seorang guru sekolah dasar, Mansur alias Maman, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sultra, Selasa (06/01/2026).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Sirad dan Dasriwati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi tertanggal 1 Februari 2025, yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Mansur.
Namun demikian, pengambilan putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara tiga majelis hakim. Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menyampaikan pandangan berbeda dengan dua hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, I Ketut Suarta menilai bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak didukung alat bukti yang cukup, karena tidak terdapat saksi yang secara langsung melihat kejadian tersebut. Ia juga berpendapat bahwa terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
Menurutnya, tindakan terdakwa sebatas menyentuh dahi dan kepala korban yang sedang dalam kondisi sakit.
“Karena tidak ditemukan adanya niat jahat dari terdakwa, maka seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” kata I Ketut Suarta dalam pertimbangan hukumnya.
Sementara itu, dua hakim anggota, Muhammad Sirad dan Dasriwati, menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Keduanya menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Mansur telah tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Menurut mereka, perbuatan Mansur sebagai tenaga pendidik yang mencabuli muridnya sendiri telah menimbulkan luka psikologis mendalam terhadap korban yang masih berusia anak-anak.
“Karena musyawarah majelis hakim tidak mencapai mufakat bulat, maka dilakukan pengambilan suara. Berdasarkan hasil voting, putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan tetap dipertahankan,” jelas I Ketut Suarta.
Sebelumnya, Mansur divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kendari setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sangia pada 1 Desember 2025.
Sidang pembacaan vonis kala itu diwarnai sorakan serta tangisan histeris ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Wa Ode Sangia saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kendari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. Usai vonis dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan, langsung menyatakan banding.
Andri menilai putusan tersebut tidak adil dan menyebut kliennya sebagai korban kriminalisasi. Ia menegaskan majelis hakim tingkat pertama hanya mendasarkan putusan pada keterangan satu orang saksi korban yang memberikan kesaksian tanpa sumpah.
“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain. Semua yang dipertimbangkan adalah keterangan anak yang tidak di bawah sumpah. Kami meyakini keterangan itu tidak benar, sehingga kami menyatakan banding,” tegas Andri.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2025. Perkara ini juga berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan ayah korban berinisial SM terhadap Mansur di lingkungan sekolah, setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Atas perbuatannya, SM dijatuhi vonis empat tahun penjara dengan masa percobaan.
SM mengungkapkan, anaknya mengalami perlakuan yang dinilai tidak wajar dan melampaui batas hubungan antara guru dan murid.
“Anakku bilang gurunya ini sangat menyayanginya. Saya kaget sebagai orang tua. Katanya sering diberi uang, sering dipegang dan dipeluk. Itu bukan lagi kasih sayang seorang guru, tapi sudah berlebihan,” ujarnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Wan




Comment