SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Skandal Program MBG: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Korupsi Bermodus Yayasan Afiliasi

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan selepas diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (Foto: Viva)

FAKTAINDONESIA.NET, JAKARTA – Gelombang penegakan hukum besar-besaran kembali menyasar lingkaran pejabat publik pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang mantan pimpinan puncak Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (03/06/2026).

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk tahun anggaran 2025–2026.

Tiga mantan petinggi BGN yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut adalah:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak dini hari dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Terkait dengan modus operandi yang dijalankan para tersangka, Jampidsus mengungkapkan adanya praktik culas dalam penunjukan mitra kerja di lapangan. Badan Gizi Nasional di bawah kepemimpinan para tersangka kedapatan sengaja menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Selain penunjukan mitra yang kental akan unsur konflik kepentingan tersebut, ketiga tersangka juga terbukti melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

Sejarah Baru, Bapas Kelas II Baubau Laksanakan Litmas Perdana bagi Anak Korban Pencabulan

Pantauan di lapangan menunjukkan para tersangka keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung dengan tangan terborgol sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung dilaporkan telah menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Dampak dari penggeledahan dan penangkapan ini, aktivitas internal di lingkungan kantor BGN sempat terganggu dan akses masuk diperketat.

Editor: Redaksi | Sumber : antaranews

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement