FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Di tengah proses penyelidikan yang tengah didalami oleh penyidik Polda Sultra, kemunculan mendadak Camat Sabulakoa berinisial J dengan mengenakan pakaian dinas lengkap di Mapolda memicu tanda tanya besar bagi warga yang tengah mengawal kasus tersebut.
Kehadiran pimpinan kecamatan tersebut terpantau saat penyidik sedang mendalami laporan warga terkait dugaan praktik mafia tanah yang diduga menyeret sejumlah oknum aparat.
Kasus ini mencuat setelah warga transmigrasi penempatan 1971 melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, hingga praktik intimidasi terhadap pemilik sah. Sebagai bukti kuat, warga telah menyerahkan berbagai dokumen negara, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kolektif yang telah diterbitkan secara resmi sejak tahun 1982.
Investigasi terbaru mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum lain secara sistematis, mulai dari tingkat mantan lurah hingga mantan Camat Landono. Situasi ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya skema permainan dokumen dalam penerbitan surat-surat tanah di atas lahan yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat sah.
Oleh karena itu, kehadiran Camat Sabulakoa di kantor polisi dinilai bukan hal biasa, terutama terkait apakah keberadaannya sebagai saksi atau memiliki keterkaitan lain dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Camat Sabulakoa, J, memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya di Polda Sultra adalah untuk mendampingi stafnya yang berinisial P yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
Terkait penggunaan seragam dinas, ia berdalih bahwa kedatangannya bertepatan dengan jam kantor sehingga ia tetap mengenakan atribut resminya. “Iya, saya mendampingi staf kecamatan dan kami hadir karena masih jam kantor,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, perwakilan warga, Andi, menegaskan bahwa masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional. Baginya, persoalan di Landono bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut marwah keabsahan dokumen negara dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polda Sultra mengenai perkembangan terbaru penyelidikan kasus yang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara tersebut.(*)
Editor: Redaksi



Comment