SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Bobol SPPG Tipulu, Pria Asal Sulsel Gasak Puluhan Barang Senilai Rp30 Juta, Uangnya Dipakai Main Judol dan Beli Sabu

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

‎FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria tersebut melancarkan aksinya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial YU (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Selasa (2/6/2026) sekira 02.30 WITA di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

‎”Kasus ini bermula Selasa (19/5/2026) sekira 01.19 Wita. Pelaku memanfaatkan kondisi kantor SPPG yang gelap akibat pemadaman listrik untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam gedung,” kata Malau.

‎Di lokasi itu, pelaku menggasak berbagai barang inventaris milik SPPG, seperti 10 tabung gas ukuran 13 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, sembilan kuali besar, tiga kuali kecil, tiga kipas angin, empat unit CCTV merek Ezviz, satu blender merek Philips, lima wadah stainless, serta satu dandang.

‎”Akibat aksi pencurian tersebut, pihak SPPG mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ujarnya.

‎Setelah menerima laporan dan mengantongi bukti yang cukup, polisi mengejar hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit blender Philips, dua kipas angin Cosmos, delapan kuali besar, dua obeng digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

‎”Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan sebagian besar barang hasil curian telah dijual ke sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya,” jelasnya.

‎Sebanyak 10 tabung gas dijual seharga Rp200 ribu per tabung, genset dilepas dengan harga Rp2 juta, sementara beberapa barang lainnya dijual mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Adapun empat unit CCTV yang sempat merekam aksinya diakui telah dibuang ke laut di kawasan Bypass Kendari.

‎Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil interogasi. Uang hasil penjualan barang curian yang mencapai sekitar Rp5 juta digunakan pelaku untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.

‎Selain itu, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian, sehingga memudahkan petugas dalam mengidentifikasi dan memburu pelaku.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement