SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Babak Baru Kasus Doxing: AJI, IJTI, dan KKJ Sultra Resmi Laporkan Akun Anonim ke Polda Sultra

Doxing Jurnalis, Polda Sultra, Ditreskrimsus Polda Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra, KKJ Sultra, Fadli Aksar, Keadilan Pers, Kendari

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kasus teror digital yang menimpa jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar, kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan akun anonim pelaku doxing ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, pada Rabu (03/06/2026).

Laporan polisi tersebut dilayangkan dengan menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Adapun bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) dari rentetan unggahan akun peserta anonim yang tersebar masif di berbagai grup publik Facebook.

Aksi doxing berupa penyebaran data pribadi, foto wajah, hingga nomor ponsel pribadi Fadli Aksar tersebut diketahui menyebar di grup Facebook Sultra Info, Pilwali Kendari, dan Sultrawatch pada Selasa (02/06/2026).

Serangan digital ini diperparah dengan sematan narasi negatif yang melecehkan profesi serta pribadi jurnalis, yang diduga kuat merupakan buntut dari publikasi berita terkait kasus KDRT Wali Kota Kendari pada Senin (01/06/2026).

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Disita

Solidaritas Pers Sultra: Desak Polisi Kerahkan Unit Siber

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap intimidasi digital yang mengancam pilar kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah di Mapolda Sultra, Rabu (03/06/2026).

Menurut Nursadah, praktik persekusi siber ini tidak hanya mencederai kerja-kerja jurnalistik, tetapi juga menjadi upaya sistematis untuk mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap produk pers yang faktual. Ia mengingatkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara ketat oleh undang-undang, sehingga serangan terhadap wartawan sama saja dengan merampas hak publik untuk tahu.

“Kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang di balik akun anonim ini,” tegas Nursadah.

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Skandal Program MBG: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Korupsi Bermodus Yayasan Afiliasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement