FAKTAINDONESIA.NET, BAUBAU – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau mencatat sejarah baru dengan melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas) perdana terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan.
Kegiatan pendampingan dan pengambilan data tersebut berlangsung di Ruang Satres Polsek Kokalukuna.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, dan Pengawasan terhadap Anak.
Dalam regulasi tersebut, Bapas memiliki kewajiban menyusun litmas sebagai dokumen resmi yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses peradilan maupun upaya rehabilitasi terhadap anak.
Dari hasil pendampingan, petugas berhasil mengumpulkan data penting yang dibutuhkan dalam penyusunan litmas. Data tersebut meliputi identitas korban, latar belakang keluarga, hingga kondisi sosial yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi penanganan selanjutnya.
Meski demikian, proses pendampingan juga mengungkap bahwa korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Korban menunjukkan tanda-tanda kecemasan, kegelisahan, serta kesulitan dalam mengungkapkan perasaan, yang menjadi indikasi perlunya dukungan psikososial secara berkelanjutan.
Kepala Bapas Kelas II Baubau menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada korban serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, termasuk perlindungan dan rehabilitasi yang memadai.
Litmas yang tengah disusun nantinya akan menjadi dokumen strategis dalam mendukung proses hukum sekaligus memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi pemulihan kondisi psikologis korban.
Pelaksanaan litmas perdana terhadap anak korban tindak pidana ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di wilayah kerja Bapas Kelas II Baubau. Selain menghasilkan data yang dibutuhkan untuk proses hukum, kegiatan tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen aparat pemasyarakatan dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak bagi setiap anak korban tindak pidana.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment