FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Tim Unit III Tipidter Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) jenis pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (2/6/2026).
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, mengungkapkan bahwa petugas menemukan aktivitas pengolahan dan penambangan pasir di lokasi yang diketahui milik seorang warga berinisial D.
“Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan,” kata AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, diketahui aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan serangkaian tindakan hukum. Penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin, yakni satu unit Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye, satu papan baliho yang berada di lokasi tambang, serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga merupakan hasil aktivitas penambangan pasir.
AKP Laode menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment