SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Remaja 19 Tahun di Pomalaa Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polres Kolaka Usai Simpan 42 Sachet Narkotika Siap Tempel

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menangkap pemuda 19 tahun diduga kurir sabu, ditangkap di Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis (04/06/2026) sekira 20.00 Wita.

FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan peredaran gelap narkotika.

Usai seorang remaja berinisial H (19), tak berkutik saat diringkus polisi di Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

‎‎Dari tangan pemuda lokal tersebut, petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar seberat 17,76 gram.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi mengatakan, penangkapan, Kamis (04/06/2026) sekira 20.00 Wita.

‎Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat melalui program unggulan Kapolres Kolaka, “SAHABAT POLRI”.

Menanggapi informasi berharga tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa.

‎”Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku H diduga kuat berperan sebagai pengedar. Modus operandi yang digunakannya terbilang licin, yaitu dengan cara menyimpan dan “menempelkan” paket-paket sabu di beberapa titik tersembunyi yang telah ditentukan sebelumnya untuk diambil oleh pembeli,” ujarnya.

‎Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Polisi yang melakukan pengembangan di lapangan berhasil mengendus titik-titik persembunyian tersebut dan menyita barang bukti yang cukup banyak.

‎42 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 17,76 gram), 1 unit timbangan digital & plastik kemasan kosong, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 unit telepon genggam (HP), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

‎”Saat ini, remaja belia beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kolaka. Polisi menegaskan tidak akan berhenti di sini dan sedang melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan di atasnya,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tertib Ambil Penumpang di Luar Pelabuhan, Driver Maxim di Kendari Diancam Parang di Sekitar Pelabuhan Wawonii

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement