FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Pelarian FA alias S, seorang remaja berusia 15 tahun yang nekat melakukan aksi pencurian, akhirnya kandas. Spesialis pencuri laci toko ini berhasil diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka setelah teridentifikasi beraksi di dua lokasi berbeda.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, berlangsung dramatis pada Jumat (18/06/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (06/01/2026) subuh di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa. Curiga dengan kondisi tokonya, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, FA terlihat menyelinap masuk dan dengan cepat menggasak uang tunai hasil jualan senilai Rp5.000.000,- yang disimpan di dalam laci meja.
”Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, Sabtu (20/06/2026).
Setelah diinterogasi lebih dalam oleh penyidik, sepak terjang kriminal remaja di bawah umur ini akhirnya terkuak. FA ternyata tidak hanya beraksi di wilayah Pomalaa.
Ia juga diduga kuat menjadi dalang di balik kasus pencurian serupa yang terjadi di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, pada 14 Juni 2026 lalu.
Saat ini, FA bersama barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Kolaka.
Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum anak yang berlaku. Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi fenomena ini, Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan lingkungan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment